SAMARINDA — Muhammad Andi Rizki, korban terakhir, tewas tenggelam di kolam bekas tambang Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara. Lokasi kejadian masuk wilayah konsesi PT DUM yang mencakup Sei Siring, Lempake, dan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara.
Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut luas konsesi PT DUM sekitar 1.351 hektare. Izin perusahaan berakhir 15 Desember 2026.
Void Masih Mudah Diakses dan Dimanfaatkan Warga Saat Kemarau
Kejadian itu membuka kembali persoalan void yang belum sepenuhnya ditangani. Sebagian lokasi masih mudah diakses warga, bahkan dimanfaatkan sebagai sumber air saat kemarau.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menyatakan pihaknya turut berduka. Kehadiran Dinas ESDM di lokasi membantu menjembatani penyelesaian persoalan void sekaligus menginventarisasi kondisi lokasi.
"Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kami meminta Pak Camat untuk bermusyawarah bersama masyarakat dalam menentukan langkah penanganan void ini, apakah akan ditutup atau tetap dimanfaatkan dengan skema tertentu, termasuk penggunaan pompa air," kata Bambang saat meninjau lokasi, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, penanganan lubang bekas tambang harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Terlebih, sejumlah warga memanfaatkan air di sekitar void untuk kebutuhan sehari-hari selama musim kemarau.
"Yang terpenting, jangan sampai kembali terjadi korban," tegasnya.
Kewenangan di Pemerintah Pusat, Koordinasi Lewat Inspektur Tambang
Bambang menjelaskan kewenangan pertambangan kini berada di pemerintah pusat. Hasil peninjauan dan inventarisasi lapangan selanjutnya dikoordinasikan dengan Inspektur Tambang dan pemerintah pusat untuk menentukan langkah penanganan sesuai aspek teknis dan ketentuan yang berlaku.
"Karena kewenangan atas pertambangan berada di pemerintah pusat, selanjutnya akan dikoordinasikan melalui Inspektur Tambang," ujarnya.
Bambang menegaskan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah terhadap lokasi tersebut.
"Apakah akan ditutup atau tetap dimanfaatkan dengan skema tertentu, itu akan dibahas bersama. Yang penting jangan sampai kembali terjadi korban," katanya.
Warga Masih Ambil Air dari Void, Minta Pompa dan Pembatas
Masyarakat sekitar masih memanfaatkan air dari kawasan void. Kondisi itu tidak terlepas dari musim kemarau yang membuat sebagian sumber air warga terbatas.
Ketua LPM Sempaja Utara, Muhammad Kacong, mengatakan warga menggunakan air di lokasi tersebut untuk kebutuhan sehari-hari maupun pertanian ketika sumber air lain sulit diperoleh.
"Masyarakat memang menggunakan air di lokasi tersebut ketika sumber air lainnya terbatas karena musim kemarau. Mereka mengambil air di sini untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian," katanya.
Menurut Kacong, kondisi tersebut menempatkan masyarakat pada pilihan sulit. Di satu sisi, keberadaan void memiliki risiko keselamatan, tetapi di sisi lain air di lokasi tersebut masih dibutuhkan warga.
Karena itu, masyarakat memberikan masukan agar pemerintah dan pihak terkait mencari solusi yang memungkinkan kebutuhan air tetap terpenuhi tanpa membuat warga mendekati titik berbahaya.
"Kami memberikan masukan agar pemerintah dan pihak terkait mempertimbangkan pemasangan pompa air, sehingga pengambilan air dapat dilakukan dari titik yang lebih aman," ujarnya.
Selain penyediaan alternatif pengambilan air, Kacong meminta pembatasan akses menuju lokasi berbahaya. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah warga, terutama anak-anak, kembali beraktivitas di sekitar void.
Ia mengusulkan pemasangan pagar atau pembatas serta papan peringatan di sejumlah titik yang memiliki risiko keselamatan.
Inspektur Tambang Inventarisasi Perizinan hingga Reklamasi
Inspektur Tambang Kaltim Dayan mengatakan pihaknya akan menginventarisasi lebih lanjut lokasi void tersebut. Inventarisasi diperlukan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai status perizinan hingga kewajiban teknis perusahaan.
"Kami akan menginventarisasi terkait lokasi ini dan melaporkannya kepada Kepala Inspektur Tambang Pusat, mulai dari aspek perizinan hingga teknis reklamasi dan penutupan void oleh perusahaan PT DUM," kata Dayan.
Inventarisasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan. Termasuk memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang dilaksanakan sesuai ketentuan.